Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. KKH PRG dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
KKH PRG ditugaskan untuk memberikan rekomendasi keamanan hayati; memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau pakan; memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan produk rekayasa genetik (PRG).
Anggota KKH PRG terdiri atas unsur Pemerintah dan non Pemerintah, yang memiliki kewenangan dan/atau kepakaran serta merepresentasikan berbagai latar belakang yang terkait dengan keamanan pangan, keamanan pakan dan keamanan lingkungan dari produk rekayasa genetik. Pengankatan anggota KKH PRG ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Lingkungan Hidup. Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur non pemerintah diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Keanggotaan KKH PRG tersebut yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.