dikirim oleh Sekretariat BKKHI tanggal 09-01-2011 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura Nomor 998.1/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/Kpts-IX/1999; 1145A/MENKES/SKB/IX/1999; 015A/NMenegPHOR/09/1999 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, TTKHP telah melakukan pengkajian keamanan lingkungan yang terdiri atas dampak terhadap organisme non target, dampak terhadap keamanan hayati, perpindahan gen, dan potensi menjadi gulma. Ringkasan hasil pengkajian keamanan lingkungan tebu PRG toleran Kekeringan event NXI-1T, NXI-4T, dan NXI-6T dapat diunduh di sini Untuk itu kami mengundang Publik memberikan komentar, masukan, dan saran tentang produk rekayasa genetika (PRG) tersebut melalui email, telepon/fax, forum diskusi, buku tamu, atau melalui link komentar
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk embed
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk embed