Pengkajian Keamanan Pangan Jagung PRG event MON 87460 « Indonesia Biosafety Clearing House
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 77 ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan”. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keamanan pangan tersebut […]