Latar Belakang dan Tujuan
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1994. Dalam KKH diatur ketentuan mengenai keamanan penerapan bioteknologi modern yaitu dalam klausul Pasal 8 huruf (g), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), yang mengamanatkan penetapan suatu Protokol untuk mengatur pergerakan lintas batas, penanganan dan pemanfaatan Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG) sebagai produk dari bioteknologi modern.
Berdasarkan pada amanat dari pasal-pasal tersebut, Para Pihak KKH mulai menegosiasikan Protokol tentang Kemanan Hayati sejak tahun 1995, dan baru diadopsi pada tahun 2000 dalam sidang kelima Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties) KKH di Nairobi.
Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tatacara gerakan lintas batas negara secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atu badan.
Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia.
Beberapa dasar pertimbangan perlunya diatur pergerakan lintas batas OHMG dengan protokol khusus, diantaranya :
Dengan berbagai pertimbangan di atas, dan mengingat Indonesia sebagai salah satu dari negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia, maka pada tanggal 16 Agustus 2004 Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melalui Undang-Undang No.21 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. Negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Cartagena disebut Para Pihak dan sampai saat ini telah 134 jumlahnya.
Manfaat Indonesia Mengesahkan Protokol Cartagena
Dengan mengesahkan Protokol Cartagena, Indonesia akan mengadopsi Protokol tersebut sebagai hukum Nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat :
Prinsip Protokol Cartagena
Protokol Cartagena disusun berdasarkan prinsip pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 Deklarasi Rio yang berarti bila terdapat ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan seharusnya tidak dipakai sebagai alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Ruang Lingkup Protokol Cartagena
Ruang lingkup Protokol meliputi perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan dan pemanfaatan semua OHMG yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Dalam pengaturan Protokol, OHMG dikategorikan menjadi tiga jenis pemanfaatan yaitu OHMG yang diintroduksikan ke lingkungan; OHMG yang ditujukan untuk pemanfaatan langsung sebagai pangan atau pakan atau untuk pengolahan; dan OHMG untuk pemanfaatan terbatas (penelitian).
Materi Pokok Protokol Cartagena
Protokol Cartagena terdiri atas 40 pasal dan 3 lampiran yang tersususun asebagai berikut :
Materi-materi pokok yang terkandung dalam Protokol Cartagena mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut.
Sebagai Negara pihak Protokol Cartagena, Indonesia telah melaksanakan beberapa hal, antara lain :
Kementerian Lingkungan Hidup (Asdep Keanekaragaman...
Produk rekayasa genetik (PRG) atau sering disebut transgenik...